_
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI HIDAYATULLAH DEPOK
Info 17 Jam
Telp : (021) 8762002, 8762003
HP/SMS : 0811 1990 9026,
0811 1990 9028
WhatsApp : 0811 1990 9026
Ubah ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home- Pendahuluan
Tujuan
Pendaftaran Mahasiswa/i
Meninggikan Pendapatan
Penjelasan Keseluruhan
Beasiswa Perkuliahan
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Keunggulan
Jurusan + Gelar
Layanan Pertanyaan
Ujian Masuk Terpadu
Biaya Pendidikan
Download Pendaftaran

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended)

Dosen & Waktu Kuliah
Peta & Letak Kampus
Angkutan ke Kampus
Pelbagai Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Pelajaran)
Prospektus Karir
Lama / Beban Perkuliahan
Sistem Perkuliahan

Jaringan / List Situs
STIE Hidayatullah Depok

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Reguler
List Situs Utama



Perkuliahan Sore STIE Hidayatullah Depok Nomor 2Perkuliahan Sore STIE Hidayatullah Depok Nomor 3Perkuliahan Sore STIE Hidayatullah Depok Nomor 4Perkuliahan Sore STIE Hidayatullah Depok Nomor 5Perkuliahan Sore STIE Hidayatullah Depok Nomor 6Perkuliahan Sore STIE Hidayatullah Depok Nomor 7Perkuliahan Sore STIE Hidayatullah Depok Nomor 8
  Program Kuliah Reguler Pagi   Program Kelas Karyawan
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, perkuliahan sore, hybrid, blended, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, reguler, ataukah lulusan kuliah, karyawan, perkuliahan, sore, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama perkuliahan, stie, hidayatullah depok, bagaimana, ijazah lulusan perkuliahan
Kampus : Jl. Raya Kalimulya, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
STIE Hidayatullah Depok   ☫   Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok   ☫   Kualitas Pendidikan A+
_